Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga DKI Jakarta mengalokasikan anggaran hingga Rp100 miliar untuk pembongkaran tiang monorel yang mangkrak di sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo mengatakan pembongkaran dijadwalkan pada minggu ketiga bulan Januari 2026.
Menurut dia, pembiayaan dialokasikan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2026. Pemprov DKI memiliki anggaran tersebut meski masih di awal tahun.
"Totalnya sekitar Rp100 miliar. Dibayarnya kan enggak di awal tahun. tergantung proses," ujar Heru kepada wartawan, Rabu, 7 Januari 2026.
Heru menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta pembongkaran tiang monorel mangkrak di Rasuna Said dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026.
Maka itu, pihaknya siap untuk langsung membongkar tiang bekas proyek monorel yang tak selesai tersebut.
"Kalau kita sudah siap saja. Jadi, karena permintaan Pak Gub untuk dibongkar hari Rabu pekan depan, ya kita jalankan. Karena kan sudah dipenuhi semua aturannya. Jadi ya kita akan lakukan pembongkaran dan kita akan tata Jalan Rasuna Said," ujar dia.
Dalam pembongkaran tiang tersebut, Pemprov DKI juga sekaligus melakukan penataan trotoar hingga perbaikan jalan.
Nantinya, kata dia, tak ada lagi pemisah antara jalur cepat dan jalur lambat. Sebab, tiang yang berada di tengah-tengah lajur telah dibongkar.
"Nantinya pemisah jalur cepat dan jalur lambat akan hilang, sama seperti di sisi barat Jalan Rasuna Said. Di sana kan jalan dan trotoarnya sudah rapi," tutur dia.
Sebelumnya, Gubernur Pramono Anung mengatakan proyek pembongkaran tiang monorel mangkrak di Jalan HR. Rasuna Said diatasi oleh Dinas Bina Marga pada pekan ketiga Januari 2026.
Keputusan itu lantaran PT. Adhi Karya tidak merespons hingga batas waktu dalam surat peringatan sebelumnya.
Padahal sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) serta arahan dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), yang menyatakan pembongkaran menjadi kewenangan PT Adhi Karya. []